Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi
jpnn.com - MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar.
“Saat ini sidang projustisia masih digelar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Haspion Irman seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group) hari ini.
Irman menegaskan dua WNA yang terakhir diamankan berasal dari Tiongkok, Li Bin Hua dan Li Zhigang.
Keduanya diamankan karena melakukan proses perdagangan di salah satu mal yang terletak di area Tanjung Bunga.
”Mereka diamankan saat operasi bersama 27 Oktober," katanya.
Diakuinya, kedua pria tersebut bekerja sebagai pedagang keramik yang tidak sesuai dengan penggunaan visa kunjungan jenis 211.
Jenis visa ini dipergunakan hanya untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek semisal bisnis.
"Kemungkinan akan diberikan saksi projustisia atau administratif dengan catatan deportasi kurang lebih enam bulan," tuturnya.
MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar. “Saat
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah