Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi
jpnn.com - MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar.
“Saat ini sidang projustisia masih digelar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Haspion Irman seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group) hari ini.
Irman menegaskan dua WNA yang terakhir diamankan berasal dari Tiongkok, Li Bin Hua dan Li Zhigang.
Keduanya diamankan karena melakukan proses perdagangan di salah satu mal yang terletak di area Tanjung Bunga.
”Mereka diamankan saat operasi bersama 27 Oktober," katanya.
Diakuinya, kedua pria tersebut bekerja sebagai pedagang keramik yang tidak sesuai dengan penggunaan visa kunjungan jenis 211.
Jenis visa ini dipergunakan hanya untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek semisal bisnis.
"Kemungkinan akan diberikan saksi projustisia atau administratif dengan catatan deportasi kurang lebih enam bulan," tuturnya.
MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar. “Saat
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas