Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi
Selasa, 01 November 2016 – 02:30 WIB
Kepala Seksi Status Keimigrasian, KA Halim menuturkan pihak Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sedang menyelidiki motif kejadian pelanggaran.
Berdasarkan data penyidikan tindak pidana keimigrasian (projustisia) tercatat ada 13 WNA yang memasuki meja hijau.
Enam WN India dan tujuh WN Bangladesh. Bahkan, 10 di antaranya tidak memiliki paspor. 10 WNA itu dijerat putusan pengadilan yaitu enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan satu bulan.
"Tiga lainnya terbebas dari tuntutan hukum pasca kejaksaan mengajukan kasasi. Dimana, WNA India tersebut melanggar pasal 122 Huruf a atau pasal 113," jelasnya. (mg6/abg/ray/jpnn)
MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar. “Saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas