Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi
Selasa, 01 November 2016 – 02:30 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Kepala Seksi Status Keimigrasian, KA Halim menuturkan pihak Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sedang menyelidiki motif kejadian pelanggaran.
Berdasarkan data penyidikan tindak pidana keimigrasian (projustisia) tercatat ada 13 WNA yang memasuki meja hijau.
Enam WN India dan tujuh WN Bangladesh. Bahkan, 10 di antaranya tidak memiliki paspor. 10 WNA itu dijerat putusan pengadilan yaitu enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan satu bulan.
"Tiga lainnya terbebas dari tuntutan hukum pasca kejaksaan mengajukan kasasi. Dimana, WNA India tersebut melanggar pasal 122 Huruf a atau pasal 113," jelasnya. (mg6/abg/ray/jpnn)
MAKASSAR - Sedikitnya tigabelas orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran segera dideportasi pihak Imigrasi Makassar. “Saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas