Parade Nusantara Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU Desa
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai wilayah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, hari ini, Rabu (12/8/2020), berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Para kepala desa dan beberapa orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkumpul untuk memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Kebetulan, hari ini ada agenda sidang kedua uji materiil (judicial) review UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.
Dalam perbaikan yang disampaikan kepada mahkamah, Parade Nusantara menambahkan jumlah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang.
Pemohon terdiri dari 21 orang kades dan enam orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari berbagai wilayah provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.
“Pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang. Sebanyak 21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari Provinsi Sumatera sampai Provinsi Papua, mewakili ujung timur Indonesia," ucap Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan, Rabu (12/8/2020), di depan Gedung MK.
Di samping itu, lanjut Dimyati, sebagai bentuk dukungan untuk perjuangkan Dana Desa di MK, para kades juga mengirimkan Surat Keputusan (SK) Kades mau pun BPD ke Pengurus Parade Nusantara.
"Ratusan SK dikirimkan ke Parade Nusantara yang ingin menjadi Pemohon di MK. Semua kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini, bisa menguatkan gugatan ke MK," jelasnya.
Para kepala desa dan beberapa orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkumpul untuk memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi