Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 13:43 WIB

Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Desa agar masa jabatan seorang kepala desa hanya enam tahun. Sudir beralasan, masa jabatan 6 tahun bagi kepala desa hanya akan mengakibatkan terjadinya ekploitasi demokrasi di desa yang selama ini justru begitu kuat unsur kekeluargaan dan kekerabatannya. “Hal itu agar kepala desa konsisten dengan masyarakat desa. Nah itu kembali kepada masyarakat yang menentukan, karena masyarakat harus diutamakan," katanya.
Menurut Sudir, dalam UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tdusebutkan bahwa disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa 8 tahun. "Jadi bukan enam tahun. Karena dalam kurun waktu lima tahun itu terdapat pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata Sudir di Jakarta, Sabtu (20/10).
Oleh sebab itu, Parade Nusantara meminta agar dalam RUU Desa yang saat ini tengah digodok di DPR dapat menetapkan jabatan kepala desa tetap delapan tahun. Selain itu, Sudir juga meminta agar masa jabatan bagi seorang kepala desa tidak dibatasi hanya dua periode,namun hingga tiga periode.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya