Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun

Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim menyatakan, pemerintah mengajukan usulan agar masa jabatan kepala desa nantinya hanya enam tahun. Ia menilai usulan tersebut paling rasional dan telah dipertimbangkan dengan matang.

Selain itu, masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. “Jadi dalam pandangan kita, keputusan enam tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News