Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 13:43 WIB

Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi A.Karim menyatakan, pemerintah mengajukan usulan agar masa jabatan kepala desa nantinya hanya enam tahun. Ia menilai usulan tersebut paling rasional dan telah dipertimbangkan dengan matang.
Selain itu, masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. “Jadi dalam pandangan kita, keputusan enam tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso menolak usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim