Parade Nusantara Resmi Gugat UU 2/2020 ke MK
Rabu, 24 Juni 2020 – 20:58 WIB

M Sholeh, Kuasa Hukum Parade Nusantara selaku Pemohon Uji Materi UU Nomor 2 Tahun 2020. Foto: Dokpri for JPNN.com
Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan, sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.
"Dan, disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tegas Muqowam.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU