Parade Nusantara Resmi Gugat UU 2/2020 ke MK
Rabu, 24 Juni 2020 – 20:58 WIB
Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan, sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.
"Dan, disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tegas Muqowam.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan