Parade Nusantara Resmi Gugat UU 2/2020 ke MK

Parade Nusantara Resmi Gugat UU 2/2020 ke MK
M Sholeh, Kuasa Hukum Parade Nusantara selaku Pemohon Uji Materi UU Nomor 2 Tahun 2020. Foto: Dokpri for JPNN.com

Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan, sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.

"Dan, disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tegas Muqowam.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News