Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

jpnn.com - Di kala senja, pada bulan Ramadan kemarin, segera setelah mengikuti seminar nasional di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, saya duduk lesehan di teras rumah sebelah sisi kiri STIH Adhyaksa, meminta tanda tangan buku karya Prof. Reda Manthovani dan Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja.
Buku itu bertajuk “Panduan Memahami Asas-Asas Hukum Pidana KUHP Nasional”.
Dengan ramah Profesor Reda menerima kehadiran saya bersama seorang kawan.
Kami sempat berbincang santai, kemudian ia melanjutkan perjalanan menuju kantor Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski telah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, salah satu pembesar di Kejaksaan Republik Indonesia, Profesor Reda tetap menjadi pribadi yang egaliter.
Ia juga memiliki relasi dan pergaulan yang luas. Api semboyan revolusi Prancis tentang kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan sungguh terasa pada sosoknya. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu pernah studi Master of Law di AIX Maresille, Prancis (2003).
Ketika bapak saya wafat tahun lalu, ia mengirimkan papan bunga dukacita ke rumah orangtua saya di Ngawi, Jawa Timur.
Sebuah kehormatan besar bagi saya, sekaligus bukti rasa persaudaraan yang diciptakan secara empatik oleh Profesor Reda kepada keluarga saya.
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis