Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

Buku ini ditulis oleh dua ahli hukum pidana. Keduanya merupakan seorang jaksa, sekaligus pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia dan STIH Adhyaksa.

Secara faktual hukum pidana Indonesia saat ini telah berusia melebihi usia bangsa Indonesia itu sendiri.

Gambaran tersebut ingin menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama), yang diadopsi negara Indonesia dari Wetboek Van Strafrecht (WvS) Belanda.

KUHP Belanda adalah warisan dari Code Penal Napoleon, yaitu KUHP Prancis 1810. Pengaruh hukum Napoleon berlaku di seluruh bekas negara jajahannya, seperti Belanda, Belgia, Italia, Spanyol, Portugal, Jerman, Korea Selatan, Jepang dan termasuk Indonesia.

Dalam upaya mewujudkan hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 di Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Ide dasar KUHP Nasional ini menekankan adanya perubahan politik hukum dan dinamika perkembangan masyarakat yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

KUHP Nasional ini akan diberlakukan pada awal tahun 2026. Karena itu, aparat penegak hukum, akademikus dan mahasiswa hukum serta masyarakat sipil mesti memahami seluruh pasal KUHP Nasional.

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News