Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Filosofi KUHP Nasional membawa perubahan terhadap konsepsi pemidanaan, yang bergeser dari ajaran klasik ke ajaran neo-klasik.
Dalam ajaran klasik hukum pidana lebih berfokus pada pemidanaan sebagai bentuk pembalasan.
Sebaliknya dengan mengikuti ajaran neo-klasik, KUHP Nasional mencerminkan pendekatan yang lebih paripurna.
KUHP Nasional kini menekankan kepentingan korban dan cara agar pelaku kejahatan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Filosofi hukum menggabungkan perbuatan pidana, pelaku pidana dan viktimologi, selanjutnya mempengaruhi perumusan tiga aspek utama dalam trilogi hukum pidana.
Konsepsi trilogi hukum pidana ini diadopsi oleh KUHP Nasional, yaitu mencakup tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana.
Selanjutnya, penerapan asas geen straft zonder schuld (asas tiada pidana tanpa kesalahan) kini menjadi aturan yang mengikat dan operasional.
Perubahan tersebut berdampak pada cara perumusan unsur-unsur tindak pidana dalam KUHP Nasional.
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis