Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan demikian, adanya asas tersebut, aparat penegak hukum wajib memahami bahwa kesengajaan saat ini bukan lagi unsur yang harus selalu tertulis dalam bagian inti delik (delict bestandded), tetapi harus dipahami sebagai prinsip yang melakat pada pertanggungjawaban pidana.

Dalam KUHP Nasional, dicetuskan perihal konsepsi persiapan, yaitu hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.

Persiapan ini meliputi upaya mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi, atau menyusun rencana yang bertujuan untuk menciptakan kondisi dalam rangka melancarkan tindak pidana.

Misalnya, mengimpor bahan kimia atau bahan peledak sebagai persiapan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pasal 196 KUHP Nasional merumuskan: “Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana: Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Makar terhadap Pemerintahan dapat dipidana berdasarkan konsep permufakatan jahat dan persiapan.”

Buku ini ditulis dengan tujuan untuk memudahkan pembaca dalam memahami asas-asas hukum pidana dalam KUHP Nasional.

Materi disusun secara sistematis dan menggunakan bahasa hukum yang mudah dimengerti. Buku ini tidak hanya menyajikan konsep teoritis, tetapi juga memberikan panduan praktis sehingga pembaca dapat melihat relevansi asas-asas hukum pidana dalam penangangan kasus-kasus konkret.

Oleh karena itu, buku ini sangat layak dijadikan referensi bagi kalangan aparat penegak hukum, mahasiswa serta akademikus.

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News