Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa

Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
Anggota Bawaslu DKI Jakarta & Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

Kemudian, penulis buku ini juga membantu kita, dalam hal merelevansikan teori dengan praktik hukum.

Buku ini dilengkapi dengan ilustrasi kasus pada setiap pembahasan asas. Ilustrasi tersebut dibuat penulis untuk memberikan gambaran nyata tentang bagaimana asas-asas hukum pidana diterapkan dalam konteks kasus konkret.

Dengan pendekatan ini, pembaca diharapkan tidak hanya memahami teori asas hukum pidana, tetapi juga mendapatkan pencerahan tentang bagaimana asas ini diterapkan dalam sebuah kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Selamat membaca, buku ini sungguh penting dalam rangka menyambut KUHP Nasional yang akan berlaku secara yuridis pada tahun 2026.

Semua orang dianggap paham hukum, tak terkecuali petani yang tinggal di Sine, Ngawi, lereng Gunung Lawu, Jawa Timur atau pun warga negara Indonesia yang tinggal di pedalaman hutan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dalam bahasa Latin ada adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan.

Oleh karena itu, seseorang tidak bisa berdalih dari jerat hukum dengan alasan belum atau tidak mengetahui berlakunya KUHP Nasional. Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

Mohon maaf lahir dan batin kepada para sahabat di seluruh penjuru Nusantara.(***)

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News