Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil
jpnn.com, SUKAMARA - Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
FI dan YKO terbukti mengisap sabu-sabu di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung.
Penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya mobil yang digunakan untuk berpesta sabu-sabu.
Polisi langsung menuju Desa Semantun dan melihat mobil yang dicurigai tersebut. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil itu.
Petugas lantas memeriksa sopir berinisial FI. FI mengaku baru saja mengisap sabu-sabu.
Dia langsung digelandang ke rumanya di Semantun. Di sana petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
“Dia menggunakan sabu bersama YKO yang juga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna, Rabu (3/10).
Andiyatna menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik berisi sabu-sabu, bong, pipet, dan sedotan plastik.
Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor