Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil
jpnn.com, SUKAMARA - Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
FI dan YKO terbukti mengisap sabu-sabu di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung.
Penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya mobil yang digunakan untuk berpesta sabu-sabu.
Polisi langsung menuju Desa Semantun dan melihat mobil yang dicurigai tersebut. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil itu.
Petugas lantas memeriksa sopir berinisial FI. FI mengaku baru saja mengisap sabu-sabu.
Dia langsung digelandang ke rumanya di Semantun. Di sana petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
“Dia menggunakan sabu bersama YKO yang juga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna, Rabu (3/10).
Andiyatna menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik berisi sabu-sabu, bong, pipet, dan sedotan plastik.
Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?