Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil

jpnn.com, SUKAMARA - Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
FI dan YKO terbukti mengisap sabu-sabu di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung.
Penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya mobil yang digunakan untuk berpesta sabu-sabu.
Polisi langsung menuju Desa Semantun dan melihat mobil yang dicurigai tersebut. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil itu.
Petugas lantas memeriksa sopir berinisial FI. FI mengaku baru saja mengisap sabu-sabu.
Dia langsung digelandang ke rumanya di Semantun. Di sana petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
“Dia menggunakan sabu bersama YKO yang juga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna, Rabu (3/10).
Andiyatna menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik berisi sabu-sabu, bong, pipet, dan sedotan plastik.
Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat