Parah, 217 WNI Dideportasi karena Diduga terkait Teroris
![Parah, 217 WNI Dideportasi karena Diduga terkait Teroris](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160223_203811/203811_844470_passport.jpg)
jpnn.com - JAKARTA-- Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan sebanyak 217 warga Indonesia (WNI), telah dideportasi dari berbagai negara karena diduga terlibat Foreign Terrorist Fighters (FTF) . Menurut Iqbal, jumlah tersebut adalah total data perhitungan Kemenlu dari rentetan peristiwa yang mengakibatkan deportasi WNI hingga hari ini.
"Ada 200 WNI dideportasi dari Turki," kata Iqbal di kantornya, Jakarta, Selasa (23/2).
Selebihnya, lima WNI dideportasi dari Korea Selatan. Tiga di antaranya kemudian dibebaskan. Selain itu, juga tiga WNI dideportasi dari Malaysia dan dua dari Saudi. Sementara itu, ada empat WNI didepak dari Singapura. Selanjutnya, dua WNI dideportasi dari Jepang dan satu dari Sudan.
Ia mengatakan, ada catatan khusus untuk WNI yang diusir keluar dari Singapura. Mereka adalah WNI yang ditangkap Imigrasi Singapura di Woodsland Checkpoint dalam perjalanan dari Johor ke Singapura. Penyebabnya adalah dugaan bahwa WNI berinisial MM, US, MK dan RS, akan melakukan perjalanan ke Suriah, melalui Singapura.
"Dugaan terhadap 4 orang tersebut salah satunya didasari pada jalur masuk ke Singapura yang mencurigakan," kata Iqbal. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri