Parah, 217 WNI Dideportasi karena Diduga terkait Teroris
jpnn.com - JAKARTA-- Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan sebanyak 217 warga Indonesia (WNI), telah dideportasi dari berbagai negara karena diduga terlibat Foreign Terrorist Fighters (FTF) . Menurut Iqbal, jumlah tersebut adalah total data perhitungan Kemenlu dari rentetan peristiwa yang mengakibatkan deportasi WNI hingga hari ini.
"Ada 200 WNI dideportasi dari Turki," kata Iqbal di kantornya, Jakarta, Selasa (23/2).
Selebihnya, lima WNI dideportasi dari Korea Selatan. Tiga di antaranya kemudian dibebaskan. Selain itu, juga tiga WNI dideportasi dari Malaysia dan dua dari Saudi. Sementara itu, ada empat WNI didepak dari Singapura. Selanjutnya, dua WNI dideportasi dari Jepang dan satu dari Sudan.
Ia mengatakan, ada catatan khusus untuk WNI yang diusir keluar dari Singapura. Mereka adalah WNI yang ditangkap Imigrasi Singapura di Woodsland Checkpoint dalam perjalanan dari Johor ke Singapura. Penyebabnya adalah dugaan bahwa WNI berinisial MM, US, MK dan RS, akan melakukan perjalanan ke Suriah, melalui Singapura.
"Dugaan terhadap 4 orang tersebut salah satunya didasari pada jalur masuk ke Singapura yang mencurigakan," kata Iqbal. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua