Parah! 3 Wanita dan 2 Pria Gelar Pesta Terlarang di Rumah
Bahkan kelima tersangka tersebut sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Namun, petugas tidak bisa menahan mereka karena tak menemukan barang bukti.
“Kali ini kami berhasil menggerebek dan berhasi mendapatkan barang bukti,” imbuh Danang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR merupakan pihak yang berinisiatif menggelar pesta sabu-sabu itu.
MR juga mengaku sebagai pemilik sabu-sabu yang digunakan dalam pesta terlarang itu..
“Untuk barang bukti lain, ada juga milik pelaku. Misalnya, bong atau alat isap itu milik tersangka ER,” kata Danang.
Danang menambahkan, saat ini kelima tersangka masih diperiksa di Mapolres Tarakan.
“Mereka dijerat pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1,” kata Danang. (zar/ash)
Tiga wanita dan dua pria muda ditangkap petugas Polres Tarakan, Kalimantan Utara, karena menggelar pesta terlarang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati