Parah, Beginilah Jero Wacik Menutupi Korupsinya

Menurutnya, ada sejumlah penggunaan DOM yang tidak mungkin dibuat laporan pertanggung jawabannya. Untuk menyiasati hal itu dibuatlah laporan perjalanan dinas fiktif atas nama pegawai dan staf Kemenbudpar.
"Pak Menteri kan suka pijat, suka refleksi. Jadi hal seperti itu gak layak dimasukkan dalam pertanggungjawaban. Lagian kan gak mungkin refleksi diminta kwitansi," jelasnya ketika itu.
Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Belasan pegawai Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dimanfaatkan untuk menutupi penyelewengan dana operasional menteri (DOM) yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini