Parah, Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Batam, Pakar Hukum Ini Berkata

Parah, Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Batam, Pakar Hukum Ini Berkata
Penampakan Bendera Merah Putih dipasang terbalik di sebuah kantor di Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Twitter/Capres Abadi

Saiful menyebut apabila terdapat unsur kesengajaan dan mengakibatkan menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara maka terhadap orang yang melakukannya dapat dikenakan ancaman pidana.

"Paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," ujar Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu.

Ketentuan sanksi pidana itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (cr1/fat/jpnn)


Video bendera Indonesia terpasang terbalik di halaman sebuah kantor wilayah Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, viral di media sosial, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News