Parah! Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai Hilang di MK
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Markus Waine-Angkian Goo meminta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hilangnya berkas asli permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai 2017.
Kuasa hukum Markus-Angkian, Andi Syamsul Bahri mengatakan, berkas yang ereka ajukan ke MK pada 24 Februari 2017 lalu itu belakangan dinyatakan hilang di bagian pengaduan dan panitera.
"Alasannya, berkas asli yang telah kami ajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan," tegas Andi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Diungkapkannya, pada 8 Maret lalu pihaknya sempat kembali ke MK untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan ini merujuk PMK tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pihaknya ketika itu digiring ke tempat terpisah dari para pemohon lain oleh panitera muda II MK Muhidin, . Saat itu, lanjut Andi, Panitera
Muhidin meminta untuk membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas yang diajukan dipinjam pimpinan MK.
Muhidin juga menyampaikan perkara Dogiyai diberi kesempatan khusus hingga tanggal 13 Maret. Sebab perkara Dogiyai dijadikan sampel dan oleh MK diputuskan melalui kebijakan.
Alasan yang menurut Andi sangat mengada-ada, tanpa dasar dan tanpa tujuan yang jelas.
Pasangan Markus Waine-Angkian Goo meminta klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hilangnya berkas asli permohonan gugatan sengketa Pilkada
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada