Parah, Dana Bantuan Rumah Tahan Gempa Dipakai Tersangka untuk Judi Online
Berdasarkan penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN mencapai Rp 410 juta.
Pada tahap penyidikan, diketahui sebagian anggaran digunakan pelaku untuk pembelian kendaraan roda empat bekas jenis pickup merk Mitsubishi L300 seharga Rp 40 juta.
Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp 200 juta. Namun, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN.
Kepada penyidik, IN mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat korban gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget
"Nominal Rp 410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," beber Kompol Kadek Adi.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa dengan kerusakan sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp 25 juta dan pencairannya dilakukan dalam tiga tahap.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya sebesar Rp 1,75 miliar.
Penyidik sudah menerima nilai kerugian negara dari BPKP atas dugaan korupsi proyek rumah tahan gempa di Lombok Barat.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK