Parah, Dana Bantuan Rumah Tahan Gempa Dipakai Tersangka untuk Judi Online
Selasa, 23 Februari 2021 – 15:03 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Baca Juga: Menurut Prof Salim Said, Jokowi Orang Baik, tetapi Siapa yang Sebenarnya Berkuasa?
Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp 500 juta kepada 20 penerima bantuan, dan tahap dua yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp 750 juta.
Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilai Rp 90 juta.(antara/jpnn)
Penyidik sudah menerima nilai kerugian negara dari BPKP atas dugaan korupsi proyek rumah tahan gempa di Lombok Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif