Parah, Dua Camat Bergantian Tilap Uang Negara, Jaksa pun Ungkap Modusnya...
"Dalam kasus ini, terdakwa menarik dana melebihi jumlah pemasukan saldo awal,” kata jaksa Pinta.
Dimana, berdasar rekening koran, saldo tercatat sebesar Rp2.497.174.650. Namun yang ditarik sebesar Rp2.497.293.480, termasuk saldo awal.
”Kemudian berdasar surat pertanggungjawaban (Spj) 2013-2014, ada yang tidak sesuai dalam belanja,” ujarnya.
Berdasar hasil audit BPKB Perwakilan Lampung, dari dana belanja langsung sebesar Rp357 juta, ada yang tidak sesuai.
”Terdakwa Yulinar bersama terdakwa Gunawan Fahmi dan Sunardi tidak mendistribusikan anggaran rutin kecamatan sebesar Rp158 juta," urainya.
Penyimpangan tersebut antara lain diketahui dari belanja yang dilakukan pihak kecamatan. Dalam SPj. untuk belanja toko dan rumah makan dikeluarkan dana Rp123 juta.
Rinciannya, belanja alat tulis kantor di Toko Asri sebesar Rp12 juta. ”Tapi ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan bukti pengeluaran atau pembayaran," urai jaksa.
Kemudian belanja di Toko Regi mencapai Rp17 juta. Padahal yang bisa dipertanggungjawabkan dalam SPj. hanya Rp2 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung menjerat tiga mantan pejabat di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, dengan pasal berlapis.
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Heboh Kasus Guru Honorer Supriyani, Bupati Meradang, Jabatan Camat Sudarsono Melayang
- Kades dan Camat di Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pengawal Demokrasi Endus Kecurangan
- Pendukung Caleg Bentrok, Seorang Warga Tewas-Rumah Camat Dibakar
- BSKDN Kemendagri Sebut Camat Berperan Besar dalam Kesuksesan Pemilu
- Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil