PARAH.. Enam Kampus di Kepri Ditutup Lantaran Sistem Perkuliahan Seperti Ini...
Sebelum dinyatakan aktif, perguruan tinggi atau program studi itu tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Khusus bagi perguruan tinggi, mereka juga tidak boleh menyelenggarakan wisuda.
Prodi atau perguruan tinggi yang non-aktif itu juga tidak akan memperoleh layanan Ditjen Dikti. Baik itu beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti lainnya. Serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IptekDikti. Juga tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data.
Selain di Kepri, Kemenristek Dikti juga menonaktifkan sejumlah perguruan tinggi di sejumlah wilayah Kopertis X yang mencakup Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepri. Penonaktifan ini berdasarkan surat keputusan nomor 1204/010/KL/2015 yang diterbitkan tertanggal 09 September 2015 lalu.
Untuk wilayah Kopertis X terdapat 22 PTS yang dinonaktifkan. Sebagian besar terdapat di Sumatera Barat (Sumbar), yakni sembilan PTS. Selain itu, Kemenristek Dikti juga menutup kampus di sejumlah daerah di Tanah Air, jumlahnya mencapai 243 perguruan tinggi. (ceu/ian)
BATAM - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menonaktifkan enam perguruan tinggi swasta (PTS) di Provinsi Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit