Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah
Selasa, 03 Mei 2016 – 10:32 WIB
Sementara itu, jaksa Irrene Ulfa belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Menurut dia, vonis tersebut memang lebih dari separo tuntutannya. "Tapi, saya lapor pimpinan dulu," ucapnya.
R. Arif Prasetijo, kuasa hukum terdakwa, menyatakan berkeberatan dengan vonis tersebut. Seperti yang sudah disebutkan dalam pembelaan, kliennya tidak melakukan seperti dakwaan. "Terdakwa tidak punya niat untuk mencabuli sama sekali," katanya. (eko/c7/oni/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional