Parah! Mahasiswa Unand Ditangkap Sedang Sakau di Ruang Kepsek

Parah! Mahasiswa Unand Ditangkap Sedang Sakau di Ruang Kepsek
Ilustrasi.

Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111,112, 114 dan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. 

Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Pertanian Unand, Prof Dr Ir Aswaldi Anwar MS, ketika dihubungi tadi malam, mengaku belum mengetahui perihal ditangkapnya salah seorang mahasiswanya. Biarpun begitu, dia menegaskan, bila terbukti terlibat narkoba langsung dikeluarkan. ”Saya belum memperoleh informasi itu. Namun bila benar itu mahasiswa Fakultas Pertanian, tentu sanksinya dikeluarkan,” tegasnya. (cr2/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News