PARAH: Malut Tak Siap Hadapi MEA
Jumat, 11 Desember 2015 – 04:35 WIB

Ekonom Maluku Utara Dr. Mukhtar Adam. FOTO: Malut Pos/JPNN.com
Padahal, lanjutnya, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah memberikan ruang dan kewenangan di sektor pertambangan kepada pemerintah provinsi.
Mukhtar mencontohkan salah satu masalah besar yang tidak dihiraukan Pemprov Malut yakni yang terjadi di PT NHM. Selama ini, PT NHM melakukan kegiatan ekspor, namun dicatatkan dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Malut.
“Pemprov anggap ini bukan masalah, yang masalah kalau uang tidak diberikan kepada mereka,” ujar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate.(tr-03/onk/fri/jpnn)
TERNATE – Maluku Utara (Malut) dinilai tak siap menghadapi penerapan program Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) yang berlaku mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Lebaran 2025, Harga Cabai di Pasar KM 5 Palembang Makin Pedas
- SGM Eksplor & Alfamart Hadirkan Hadiah Lebaran, Sasarannya Anak Driver Ojol
- Prabowo Apresiasi Kinerja Bulog di Panen Raya 2025
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri