PARAH... Mantan Menag Ini Perintahkan Penyewaan Pemondokan Haji Di Daerah Rawan Kriminalitas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) disebut memerintahkan penyewaan pemondokan haji di kawasan Syare' Mansyur, Makkah, Arab Saudi pada tahun 2010. Padahal diketahui bahwa kondisi pemondokan itu tak layak bahkan berpotensi membahayakan jamaah haji Indonesia.
Menurut Eks Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi, SDA tahu bahwa pemondokan itu sudah dinyatakan tak layak oleh Tim Penyewaan Perumahan. Dia sendiri lah yang menerangkan alasan penolakan itu kepada sang menteri ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
"Pak menteri menanyakan kepada saya kenapa (pemondokan) yang diajukan Mukhlisin ditolak. Saya jawab jauh, tidak familiar dan rawan kriminalitas," kata Zainal ketika bersaksi dalam sidang SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10).
Zainal ketika itu juga rangkap jabatan sebagai ketua Tim Penyewaan Perumahan. Sehingga dia tahu betul kondisi pemondokan di Syare' Mansyur lantaran pernah diverifikasi oleh timnya.
Meski begitu Suryadharma tetap bersikeras. Bekas ketua umum PPP itu mengatakan bahwa pemilik pemondokan sudah menyiapkan solusi bagi kendala-kendala tersebut.
"(Kata SDA) pemilik rumah akan akan menyediakan transport dan pos pengamanan agar jamaah yang tinggal di situ merasa terayomi," ungkap Zainal.
Setelah percakapan dengan SDA itu, Zainal langsung mengumpulkan anggota timnya untuk rapat. Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati untuk menyewa rumah di Syare' Mansyur.
"Kami terima karena itu perintah (menteri)," tutur Zainal.
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) disebut memerintahkan penyewaan pemondokan haji di kawasan Syare' Mansyur, Makkah, Arab
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?