Parah nih, Tersangka Dilepas Diam-diam dari Sel Tahanan
jpnn.com, MAKASSAR - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali meringkus tersangka pemilik ribuan butir obat daftar G, Alexander (56).
Ini dilakukan setelah tersangka diduga dilepas dari tahanan secara diam-diam saat berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Bahkan Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba usai mengetahui adanya dugaan permainan beberapa oknum penyidik. Penahanan tersangka ditangguhkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pimpinan.
Alhasil, terjadi kesalahpahaman antara Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Pihak Polda sebelumnya menyebut tersangka sudah diserahkan ke Kejati.
Namun, ternyata diduga penyidik melakukan manuver dengan langsung mengeluarkannya dari sel tahanan saat kasusnya dinyatakan P21.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha menjelaskan, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan.
Hanya saja, bebernya, dirinya mengira berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Ternyata ditangguhkan penahanannya tanpa saya ketahui hal itu," beber Eka, Kamis, 28 September.
Dengan demikian, kata Eka, pihaknya langsung merekomendasikan pada Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, ada tiga penyidik yang mengetahui dan terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Tersangka diduga dilepas dari tahanan secara diam-diam saat berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi