PARAH: Oknum Brimob 'Gagahi' Gadis 13 Tahun

PARAH: Oknum Brimob 'Gagahi' Gadis 13 Tahun
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sebelumnya, peristiwa persetubuhan korban terjadi pada Maret 2015 lalu. Lewat pesan singkat via handpone, terdakwa meminta bertemu dengan korban, merasa sekampung, tanpa curiga korban langsung mengiyakan.

Kala itu, keduanya pun bertemu pada pukul 20.00 WIT di samping rumah korban. Di situlah kesucian korban direnggut terdakwa. Korban juga mengaku sempat melakukan perlawanan namun usahanya sia-sia.

“Mulut saya ditutup, dan Nifran lalu membuka celana saya dan meminta untuk diam,” tutur korban dalam sidang, beberapa waktu lalu.

Berselang dua minggu, Nifram lalu meminta ketemu lagi di lokasi yang sama. “Pertemuan kedua, Nifran mengenakan seragam dan dalam keadaan mabuk. Kemudian mengajak saya bersetubuh di dalam selokan,” tambah korban.

Selain itu, Nifran juga pernah menggagahi korban di lokasi Wisata Batu Angus di bagian utara Kota Ternate. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.(tr-01/jfr) Pasal 64 KUHP.(tr-01/fri/jpnn)

TERNATE – Gadis 13 tahun bernama Nabita (bukan nama sebenarnya,) digagahi sebanyak 13 kali oleh oknum anggota Brimob Polda Malut, Briptu Nifran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News