PARAH! Oknum Dishub Sudin Jakbar Arogan, Main Sita Shuttle Bus

PARAH! Oknum Dishub Sudin Jakbar Arogan, Main Sita Shuttle Bus
Rekaman CCTV saat mobil digiring Petugas Dishub. Foto: ist for JPNN

“Namun petugas Dishub di Pool Rawa Buaya, yang bernama Rully, tidak mau melepaskan kendaraan tersebut.”

Keesokan harinya, Selasa, 26 April 2016, Andi Wijaya, kembali mendatangi Pool Rawa Buaya dari mulai pagi sampai dengan malam hari dan masih berusaha untuk menjelaskan, tetapi lagi lagi, Rully, menyampaikan bahwa,  “kali ini kamu nggak bisa lepas, boleh kemarin kamu bisa dilepaskan tapi kali ini tidak, dan kamu bukan levelnya untuk urus ini. Suruh pemilik atau managernya untuk urus ini”. 

Sampai dengan jam 22.30 WIB, akhirnya Andi Wijaya dan Pengemudi, segera mengemasi peralatan mobil seperti ban cadangan, aki dan peralatan penting lainnya, yang konon sering hilang di lokasi Pool tersebut. 

Selanjutnya, Rabu, 27 April 2016, sehubungan dengan upaya maksimal yang telah dilakukan dengan menjelaskan kepada petugas Dishub, tidak berhasil, dan mereka tetap berkeyakinan benar adanya, maka  PT Wahana Trans Utama, melalui Direktur Utamanya, Dr. Haris Muhammadun, ATD, MM, mencoba menelaah lebih jauh hal-hal mana yang dilanggar oleh Oknum Dishub Sudin Jakarta Barat tersebut.

Berikut point-point ulasannya :

1.    Bahwa Blanko surat Catatan Bukti Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipergunakan OKNUM DISHUB sudah kadaluwarsa, sebab pada blanko tersebut masih menggunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan sebagai penggantinya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah .

2.    Bahwa OKNUM DISHUB yang melakukan pemeriksaan dan penyitaan kendaraan serta yang menulis Berita Acara adalah Saksi yaitu Sdr. Catur W, dan bukan Sdr. Bona Tongam, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebab ketika akan ditulis Surat Bukti Catatan Bukti Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. TIPIRING/06680/JKT/IV/2016 tersebut sudah terdapat tanda tangan penyidik terlebih dahulu dalam bentuk blanko kosong, karena tulisan dalam surat tersebut sangat identik dengan tanda tangan petugas Saksi, yaitu Sdr. Catur W.

3.    Bahwa karena yang melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan hanya ada tanda tangan pada blanko kosong maka disitu terdapat kesalahan yaitu :

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News