PARAH! Oknum Dishub Sudin Jakbar Arogan, Main Sita Shuttle Bus
a. Tanggal sidang di pengadilan tertulis 13 April 2016, sedangkan tanggal pemeriksaankendaraan adalah tanggal 25 April 2016, jadi mana mungkin sidangnya lebih dahulu baru ada kasusnya ;
b. Barang bukti yang disita buku KIR, dan tidak termasuk kendaraannya, tetapi kenyataannya kendaraan juga ikut disita (dikandangkan).
4. Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, kegiatan yang dilakukan oleh Dishub tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, karena ketika melakukan pemeriksaan kendaraan dan penyitaan kendaraan lokusnya berada di luar Terminal dan Jembatan Timbang, dan petugas Dishub tersebut tidak didampingi oleh petugas kepolisian (Psl. 262 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
5. Bahwa dalam pasal 32 ayat (1) f, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah padawaktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan ;
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ;
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik kendaraan bermotor ;
d. Kendaraan bermotor di duga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untukmelakukan tindak pidana ;
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orangatau luka berat.
Artinya “KIU (Kartu Ijin Usaha)” bukan sesuatu hal yang dapat menjadikan kendaraan Shuttle Bus disita (dikandangkan).
“Kesimpulannya, ke-5 hal tersebut diatas, merupakan pelanggaran berat yang telah dilalukan oleh Oknum Dishub. Arogansi menjadi hal yang dikedepankan, daripada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Haris. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS