Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi
jpnn.com - jpnn.com - Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.
Penangkapan G berawal dari pengakuan pelaku B, 37, warga Nagari Gantungciri yang diciduk jajaran Polres Arosuka di kawasan Jorong Sawahsudut, Nagari Salayo, Jumat (10/2) malam lalu.
Kapolres Arosuka Solok AKBP Reh Ngenana didampingi Kasat Narkoba Iptu Sitompul menerangkan, penangkapan B berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku usai bertransaksi narkoba jenis sabu.
Petugas lalu bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja, tak lama berselang datang tersangka B mengendarai motor jenis Revo hitam dari arah simpang Salayo.
Petugas yang sudah curiga dengan gelagat pelaku langsung menyetop dan menggeledah tersangka.
“Saat digeledah, kami menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dari saku celana pelaku yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelas Sitompul, kemarin, (12/2).
Setelah itu, pelaku langsung digelandang petugas. Bersamaan dengan itu, petugas langsung menginterogasi pelaku.
Pelaku “bernyanyi” dan mengungkapkan bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok berinisial G.
Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing