Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi

Tanpa menunda waktu, petugaspun bergerak mencari G yang diketahui tengah berada di kediamannya, Kompleks LP Kelas II B Solok, Laing, Kota Solok.
“Oknum G tidak dapat mengelak. Tanpa perlawanan, dia kami tangkap,” katanya lagi.
Kepada petugas, oknum pegawai LP itu mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang warga binaannya sendiri berinisial R.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba ini,” terang Sitompul.
Hingga kini, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polres Arosuka untuk proses lebih lanjut.
Kasus tersebut menambah daftar hitam LP tersebut. Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2016 lalu, salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok ini juga ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja.
Saat itu, pelaku berinisial D, 36, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota di kawasan jalan Laing. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 2 paket sedang ganja kering.
Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa G merupakan salah seorang pegawainya yang diamankan polisi.
Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi