Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi
Tanpa menunda waktu, petugaspun bergerak mencari G yang diketahui tengah berada di kediamannya, Kompleks LP Kelas II B Solok, Laing, Kota Solok.
“Oknum G tidak dapat mengelak. Tanpa perlawanan, dia kami tangkap,” katanya lagi.
Kepada petugas, oknum pegawai LP itu mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang warga binaannya sendiri berinisial R.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba ini,” terang Sitompul.
Hingga kini, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polres Arosuka untuk proses lebih lanjut.
Kasus tersebut menambah daftar hitam LP tersebut. Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2016 lalu, salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok ini juga ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja.
Saat itu, pelaku berinisial D, 36, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota di kawasan jalan Laing. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 2 paket sedang ganja kering.
Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa G merupakan salah seorang pegawainya yang diamankan polisi.
Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya