Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi

Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi
TAK BERKUTIK: Pelaku G, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok dan B, 37, warga Nagari Gantungciri saat diamankan Polres Arosuka di Mapolres Arosuka, akhir pekan lalu. Foto: RIKI CHANDRA/PADANG EKSPRES/JPNN.com

Tanpa menunda waktu, petugaspun bergerak mencari G yang diketahui tengah berada di kediamannya, Kompleks LP Kelas II B Solok, Laing, Kota Solok.

“Oknum G tidak dapat mengelak. Tanpa perlawanan, dia kami tangkap,” katanya lagi.

Kepada petugas, oknum pegawai LP itu mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang warga binaannya sendiri berinisial R.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba ini,” terang Sitompul.

Hingga kini, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polres Arosuka untuk proses lebih lanjut.

Kasus tersebut menambah daftar hitam LP tersebut. Seperti diketahui, pada 15 Agustus 2016 lalu, salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok ini juga ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja.

Saat itu, pelaku berinisial D, 36, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota di kawasan jalan Laing. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 2 paket sedang ganja kering.

Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa G merupakan salah seorang pegawainya yang diamankan polisi.

Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G, 51, dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News