Parah! Pejabat Tarik Rok PNS di Toilet

Parah! Pejabat Tarik Rok PNS di Toilet
Ilustrasi Foto: pixabay

"Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun," tegas Kasat Reskrim.(mag-75/mai)


Seorang pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur inisial J, berkelakuan buruk.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News