Parah, Pembantu Setubuhi Anak Majikan Penderita Disabilitas

Parah, Pembantu Setubuhi Anak Majikan Penderita Disabilitas
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BATAM - Majelis hakim Pengaidlan Negeri Batam menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara pada Asep Yulianto, yang menyetubuhi SR, 15, anak majikannya sendiri.

Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (9/9).

Putusan ini terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU Bani I Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara sembilan tahun. Dengan putusan yang dijatuhkan, terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Bani menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai pembantu di rumah Susiana (orang tua SR) juga tinggal di rumah majikannya itu. Akibat dalam keseharian terdakwa kerap bertemu korban, muncullah niat jahat pria berjenggot ini untuk menyetubuhi SR.

Niat itu terlihat dari persiapan terdakwa dengan memberikan sebuah ponsel kepada korban, agar memudahkan komunikasi antar keduanya. SR yang memiliki keterbelakangan mental, dengan mudah masuk ke perangkap rayuan terdakwa.

Pasalnya, terdakwa yang kerap mengenakan peci ini mengakui telah menyetubuhi SR sebanyak 10 kali. Hingga Susiana pun mendapati ponsel yang dimiliki putrinya dari terdakwa itu. 

Melalui pesan singkat antara terdakwa dan SR, Susiana menyimpulkan bahwa putrinya telah dicabuli dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak polisi. (cr15/ray/jpnn)


BATAM - Majelis hakim Pengaidlan Negeri Batam menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara pada Asep Yulianto, yang menyetubuhi SR, 15, anak majikannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News