Parah! Perawat dan Guru Honorer Tertangkap Basah Ngamar

Parah! Perawat dan Guru Honorer Tertangkap Basah Ngamar
Ilustrasi. Foto: Pixabay

“Mereka terjaring dalam gelaran Cipkon atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD),” jelas Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, Senin (12/6).

Dia menambahkan, pemilik senjata tajam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (log)


Polres Barito Timur makin intensif menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News