Parah! Perawat dan Guru Honorer Tertangkap Basah Ngamar
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:43 WIB
“Mereka terjaring dalam gelaran Cipkon atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD),” jelas Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, Senin (12/6).
Dia menambahkan, pemilik senjata tajam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (log)
Polres Barito Timur makin intensif menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan