Parah! Perawat dan Guru Honorer Tertangkap Basah Ngamar
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:43 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
“Mereka terjaring dalam gelaran Cipkon atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD),” jelas Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, Senin (12/6).
Dia menambahkan, pemilik senjata tajam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (log)
Polres Barito Timur makin intensif menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK