Parah, Polisi Anggota BNN di Maluku Malah Tilap Sabu-sabu
jpnn.com, AMBON - Tim gabungan dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku membekuk empat orang yang menilap sabu-sabu barang bukti perkara narkoba. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muh Rum Ohoirat mengatakan, empat orang itu terdiri dari dua anggota Polri yang ditugaskan di BNNP Maluku, satu oknum PNS Pemprov Maluku dan pekerja di perusahaan jasa pengiriman barang JNE.
Menurut Rum, penilapan barang bukti itu berawal pada Minggu lalu (5/8) ketika petugas JNE mencurigai paket. Lantaran curiga, pegawai JNE yang berinisial RL menghubungi pihak BNNP Maluku guna mengecek paket mencurigakan itu.
“Ternyata benar isinya sabu-sabu seberat tiga gram,” kata Rum ketika dikonfirmasi, Minggu (12/8).
Dua petugas BNNP Maluku masing-masing Brigpol AT dan Brigpol AL lantas mengemas ulang paket sabu-sabu itu. Tujuannya memancing pihak yang akan mengambilnya.
Ternyata tidak ada pihak yang mengambil paket barang haram itu. “Akhirnya paket dibawa ke indekos petugas JNE di wilayah Kudamati, Ambon,” terang Rum.
Tapi, hal itu mengundang kecurigaan jajaran Polda Maluku. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda Maluku) lantas mengembangkan kasus itu.
Polisi menduga anggota BNNP dan karyawan JNE akan memakai sabu-sabu itu bersama seorang oknum PNS Pemprov Maluku berinisial JL. Polisi lantas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi.
Kecurigaan polisi terbukti. Sebab, polisi saat melakukan penangkapan juga menemukan lima alat isap atau bong beserta paket sabu-sabu yang diduga akan dipakai. Polisi membekuk karyawan JNE dan PNS Pemprov Maluku di sebuah indekos di Kudamati, Ambon.
Dua anggota BNNP Maluku menilap sabu-sabu yang dikirim melalui perusahaan pengiriman paket JNE. Kasus itu melibatkan seorang pegawai JNE dan PNS Pemprov Maluku.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor