Parah! Polisi Lecehkan Istri Tersangka Kasus Narkoba

Parah! Polisi Lecehkan Istri Tersangka Kasus Narkoba
Polisi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Seorang istri tersangka kasus narkoba diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Diduga, pelecehan tersebut dilakukan Kepala Satuan Reserse Narkoba dan anggota Polres Probolinggo.

Kejadian ini dialami Kusdini, istri dari Dulralim, warga Desa Cabung Jandi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dulralim (37) baru saja keluar dari penjara, atas kasus peredaran narkoba.

Keinginan hidup tenang dan menjalani tobat harus terusik.

Itu saat Kusdini, istri Dul menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Keduanya melaporkan dugaan kasus pelecehan tersebut ke Unit Provost Polres Probolinggo.

Namun, laporan yang sudah sebulan ini tidak kunjung membuahkan hasil. Sanksi tegas belum juga diberikan.

Menurut pengakuan Kusdini, pelecehan tersebut terjadi saat anggota Satreskoba datang ke rumahnya untuk menangkap suaminya atas kasus peredaran pil koplo.

Tapi, saat itu suaminya tidak berada di rumah, hingga akhirnya dirinyalah yang dibawa ke kantor polisi.

Dalam pemeriksaan menginjak tengah malam, anggota Satnarkoba berinisial DN, MT, ER bersama Kasat Reskoba berinisial AKP SH mulai melakukan pressing.

"Saya diberi miras sama MT, lalu Si DN meraba dan menciumi Saya. Sementara Kasatnya bentak-bentak," terang Kusdini.

Hal itu membuat Duralim kecewa dan marah. Sebab, dia tidak mengetahui hal itu dan menjalani vonis penjara selama tujuh bulan lamanya.

Duralim menambahkan, sebelum penangkapannya hingga akhirnya dipenjara dia sempat dimintai uang oleh oknum polisi tersebut yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Di tempat terpisah, Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin sudah mendengar kasus dugaan pelecehan itu.

"Kami masih menyelidiki intensif di internal. Jika terbukti bersalah akan disanksi tegas," ujarnya. (win/pul/jpnn)

Seorang istri tersangka kasus narkoba diduga menjadi korban pelecehan seksual.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News