Parah! Prostitusi Online, PSK Ibu Rumah Tangga, Tarif Rp 500 Ribu
Sabtu, 20 Juni 2015 – 06:09 WIB
Setelah melayani klien, Oc memanggil tersangka ke hotel. Tersangka datang untuk mengambil komisinya, yakni Rp 100 ribu. ’’Barang bukti (BB) yang kami amankan adalah uang Rp 500 ribu dan dua handphone yang biasa digunakan tersangka menjalin komunikasi dengan klien dan anak buahnya,’’ ungkap Sariyanto.
Tachiyah telah ditahan. Dia dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Di tempat terpisah, Oc, 21, mengaku terjerumus dalam bisnis prostitusi karena terjerat masalah ekonomi. Setelah resmi bercerai dari suami, janda satu anak tersebut harus membesarkan bayinya yang baru berusia 10 bulan. (ris/abi/c5/dwi)
MOJOKERTO - Tachiyah, 47, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang menjadi mucikari prostitusi online, telah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri