Parah, Selain Narkoba, Napi Ini Bebas Bawa Perempuan ke Sel

Parah, Selain Narkoba, Napi Ini Bebas Bawa Perempuan ke Sel
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

’’Sudahlah. Berhenti! Perang terhadap narkoba kami mulai. Nanti yang tidak mau berhenti, berhadapan dengan kami!” tegasnya.

Terkait tindak pidana pencucian uang, dia mengatakan, pihaknya masih menginventarisasi aset milik Mukhlis, Marzuli, Bripka Adi Setiawan, dan Rechal Oksa Hariz yang sudah lebih dahulu ditahan atas kasus penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam Lapas Kalianda. (nca/c1/whk)


Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News