Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU

Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU
Terdakwa pembakaran gedung Kejati Jawa Barat, Deddy Sugarda, saan mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang putusan vonis terkait pembakaran gedung Kejati Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Selasa (24/1/2017). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Terjadi kehebohan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (24/1).

Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran gedung Kejati Jabar, melempar sepatu kea rah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat.

Peristiwa itu terjadi, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, membacakan putusan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa, Selasa (24/1).

Kegaduhan sontak bergemuruh di Ruang Sidang V di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung itu.

Padahal sejak dimulai pukul 11.00 WIB, sidang berjalan tertib disaksikan para pendukung Deddy, setelah dinyatakan sidang terbuka untuk umum.

Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Lian Sibarani membacakan vonis terhadap Deddy Sugarda, yakni lima tahun penjara. Deddy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum.

Deddy yang sedang duduk di kursi pesakitan lalu merespon majelis hakim dan menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Torkis Parlaungan Siregar. Tak lama kemudian, Torkis berdiri untuk menyampaikan sikap.

 

Terjadi kehebohan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (24/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News