Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU
"Sepanjang persidangan, tidak ada saksi fakta yang melihat Dedi Sugarda melakukan pembakaran," tukas Torkis.
Sementara itu, JPU Taufik Hidayat yang menjadi sasaran amarah Deddy mengaku tak menyangka terdakwa bakal senekad itu. "Saya enggak menyangka dia langsung melempar sepatu," kata Taufik, seusai sidang.
JPU, kata Taufik, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Disinggung apakah akan memperkarakan Deddy terkait kasus pelemparan sepatu tersebut, menurut Taufik, ia akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pimpinannya.
"Saya akan laporkan dulu kepada pimpinan," singkat Taufik, seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group).
Pada 5 Juni 2016 lalu, Deddy ditangkap setelah membakar Gedung Kejati Jabar. Motifnya, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal.
Dedi diduga beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin.
Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.
Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah.
Terjadi kehebohan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (24/1).
- Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini
- PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
- Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang