Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU

Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU
Terdakwa pembakaran gedung Kejati Jawa Barat, Deddy Sugarda, saan mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang putusan vonis terkait pembakaran gedung Kejati Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Selasa (24/1/2017). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG/JPNN.com

"Sepanjang persidangan, tidak ada saksi fakta yang melihat Dedi Sugarda melakukan pembakaran," tukas Torkis.

Sementara itu, JPU Taufik Hidayat yang menjadi sasaran amarah Deddy mengaku tak menyangka terdakwa bakal senekad itu. "Saya enggak menyangka dia langsung melempar sepatu," kata Taufik, seusai sidang.

JPU, kata Taufik, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Disinggung apakah akan memperkarakan Deddy terkait kasus pelemparan sepatu tersebut, menurut Taufik, ia akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pimpinannya.

"Saya akan laporkan dulu kepada pimpinan," singkat Taufik, seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group).

Pada 5 Juni 2016 lalu, Deddy ditangkap setelah membakar Gedung Kejati Jabar. Motifnya, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal.

Dedi diduga beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin.

Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.

Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah.

Terjadi kehebohan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (24/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News