Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU
Rabu, 25 Januari 2017 – 07:32 WIB
Terdakwa pembakaran gedung Kejati Jawa Barat, Deddy Sugarda, saan mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang putusan vonis terkait pembakaran gedung Kejati Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Selasa (24/1/2017). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG/JPNN.com
Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api.
Aksi yang dilakukan Dedi, tidak jauh berselang usai pisah sambut Kajati Jabar, dari Feri Wibisono ke Setia Untung Arimuladi. Bahkan, berlangsung di bulan suci Ramadan.
Barang-barang sisa acara pun, seperti halnya bunga ucapan selamat, masih berada di ruangan saat Dedi melakukan pembakaran.
Akibat peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh pihak Kejati Jabar mencapai Rp 170 juta. (nda)
Terjadi kehebohan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (24/1).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini
- PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
- Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak