Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri
Selasa, 21 Juli 2015 – 05:47 WIB
“Korban selamat, luka di lehernya tidak terlalu dalam. Namun, harus dijahit sebanyak 23 jahitan,” tutur Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, begitu mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan, dirinya langsung memimpin pengejaran. Beberapa jam setelah kejadian, pihak polsek berhasil menangkap Edi di lokasi persembunyiannya di rumah Herman, Simpang Selat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
“Dari tangan pelaku Kita amankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dipergunakan menganiaya korban,” beber Kapolsek.
Edi sendiri kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman pasal ini lima tahun penjara. (fes)
MUARABULIAN – Jajaran Polsek Pemayung membekuk Edi Aswan Bin Malikun (29), warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal