Paranoid? Kuasa Hukum Kejati Jatim Pertanyakan Komitmen Hakim

Paranoid? Kuasa Hukum Kejati Jatim Pertanyakan Komitmen Hakim
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SURABAYA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memancing perhatian forum sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5).

Saat persidangan baru dimulai, kuasa hukum dari Kejati Jatim Bambang Budi Purnomo sebagai termohon, beberapa kali melakukan interupsi. Bukan mempertanyakan sesuatu yang substantif, Kejati Jatim justru cenderung mempertanyakan independensi pengadilan.

Bambang mengatakan, pihaknya meminta hakim agar menyatakan diri tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini. Sesuai pasal 220 KUHAP, hakim memang harus tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara.

”Jika itu tidak dinyatakan secara terbuka, kami juga akan ragu-ragu seperti apa komitmennya (komitmen hakim). Harus dinyatakan bahwa hakim tidak ada kepentingan dalam perkara ini,” ujar Bambang.

Dia mengatakan, hakim harus menyampaikan ke publik bahwa dirinya tidak mempunyai kepentingan. ”Jangan sampai putusan-putusan itu bersifat tendensius,” imbuh Bambang.

Pernyataan jaksa itu tidak begitu ditanggapi oleh hakim tunggal Mangapul Girsang karena di dalam undang-undang juga sudah jelas disebutkan bahwa memang hakim harus bersifat independen. Mangapul meminta agar tak usah ada debat yang tak perlu di persidangan, terutama debat terkait permasalahan yang banyak orang sudah memahaminya seperti independensi hakim.

Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanudin juga menyesalkan sikap Kejati Jatim tersebut. ”Soal hakim kan wewenang pengadilan. Sesuai KUHAP kan ketua pengadilan yang memilih hakim, dan itu pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan. Hakim pasti berpedoman pada UU. Jadi tidak usah berdebat hal yang tidak penting,” ujar Amir.

Amir mengatakan, ada kesan Kejati Jatim mencoba mengulur waktu dengan menyampaikan perdebatan hal-hal yang tidak substansial. ”Soal hakim harus tidak punya kepentingan itu semua orang sudah tahu. Mahasiswa semester satu fakultas hukum juga tahu. UU Hukum Acara Pidana ini sudah disahkan sejak tahun 1981, dan kita tahu semua. Juga tidak ada klausul pernyataan itu harus disampaikan di pengadilan. Ini ada kesan Kejati Jatim mengulur waktu,” kata dia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News