Paranoid? Kuasa Hukum Kejati Jatim Pertanyakan Komitmen Hakim

Paranoid? Kuasa Hukum Kejati Jatim Pertanyakan Komitmen Hakim
Ilustrasi: pixabay

Selain itu, sambung Amir, sikap Kejati Jatim juga melecehkan hakim dan lembaga pengadilan. ”Ada sikap paranoid, prejudice atau prasangka yang negatif terhadap pengadilan, seolah-olah pengadilan tidak independen. Ini melecehkan pengadilan, dan kalau kita runut ke belakang memang Kejati Jatim dalam perkara ini telah berkali-kali melawan putusan pengadilan. Pengadilan bilang demi hukum perkara hibah Kadin Jatim ini tak boleh disidik lagi, Kejati melawannya. Sekarang malah di persidangan jaksa juga kembali melecehkan pengadilan. Kami menyesalkan,” ujar Amir.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kerugian negara sesuai audit BPKP telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.

Namun, pada 27 Januari 2016 dan 15 Februari 2016, Kejati menerbitkan Sprindik perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Penerbitan Sprindik itu lalu dipraperadilankan di PN Surabaya oleh Diar Kusuma Putra yang telah menjadi terpidana pada kasus yang sama. PN Surabaya lalu membatalkan Sprindik tersebut pada 7 Maret 2016.

Lagi-lagi Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru atas perkara lama tersebut dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Pengadilan kembali menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah pada 12 April 2016. 

Namun, hanya berselang jam setelah putusan pengadilan, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka lewat penerbitan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru. Lalu, pada 22 April, Kejati Jatim lagi-lagi menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan kini proses sidang tengah berjalan. (jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News