Paranormal Rasis Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Pria 71 tahun itu dibekuk di rumahnya, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Kota Bogor, Selasa (9/5) malam.
"Ya benar kami amankan pada Selasa (9/5) pukul 23.00," kata Kabid Humas Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Menurut Argo, penangkapan dilakukan lantaran Ki Gendeng kerap menebar rasa kebencian atas etnis tertentu.
Ki Gendeng, kata Argo, juga mengunggah video berisi ujaran kebencian terhadap suatu etnis di media sosial.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 4 huruf b junto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis," kata Argo.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamabkan sejumlah barang bukti. Antara lain satu lembar jaket bertuliskan "Fight Against Cina", 67 lembar stiker dan emblem bertuliskan "Anti-Cina", empat buah sangkur, dan dua unit airsoft gun.
Ki Gendeng Pamungkas sebenarnya punya catatan panjang terkait aksi rasisme. Dia diketahui pernah mendirikan Posko Komite Rakyat Anti Cina di rumahnya. (Mg4/dil/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Pria 71 tahun itu dibekuk di rumahnya, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Kota Bogor, Selasa
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini