Paripurna DPD RI Mengesahkan Penambahan Kursi Pimpinan

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pandangan lain dari Anggota maupun Alat Kelengkapan. Secara prinsip teknis maupun substansi yuridis, draf Tata Tertib ini mendapatkan pertimbangan hukum dari Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
“Secara prinsip sepakat dengan konsep Tata Tertib yang Pansus sampaikan. Oleh karena itu, kiranya hasil kerja ini dapat diputuskan dalam forum Sidang Paripurna pada hari ini,” kata Ajiep.
Diujung penutup sidang paripurna, Nono menjelaskan dengan telah disahkannya Tata Tertib DPD RI yang baru. Maka memenuhi ketentuan Tatib tentang Penambahan satu orang unsur Pimpinan DPD RI.
“Telah disepakati pada rapat Panmus kemarin, bahwa kita akan mengagendakan Sidang Paripurna Luar Biasa untuk pemilihan satu orang unsur Pimpinan DPD RI pada tanggal 31 Mei 2018,” tutupnya.(fri/jpnn)
DPD RI bersepakat mengagendakan Sidang Paripurna Luar Biasa untuk pemilihan satu orang unsur Pimpinan DPD RI pada tanggal 31 Mei 2018.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- PIK 2 Proyek Strategis, Nono Sampono: Tidak Perlu Lagi ke Singapura atau Hong Kong
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim