Paripurna DPD Ricuh, Seperti Ini Tanggapan Ratu Hemas

Paripurna DPD Ricuh, Seperti Ini Tanggapan Ratu Hemas
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

Melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017, MA menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu.

Sempat diskors dan dibuka kembali oleh Hemas, paripurna DPD kembali ricuh ketika istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mengetok palu. Hemas menyatakan bahwa Tata Tertib Nomor 1 tahun 2014 berlaku kembali. Adapun tata tertib itu sesuai putusan MA bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.(dna/JPG)

Gusti Kanjeng Ratu Hemas akhirnya angkat bicara terkait sidang paripurna DPD yang digelar kemarin hingga dini hari. Terutama terkait kericuhan, perebutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News