Paripurna DPD Ricuh, Seperti Ini Tanggapan Ratu Hemas
Selasa, 04 April 2017 – 11:33 WIB
Melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017, MA menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu.
Baca Juga:
Sempat diskors dan dibuka kembali oleh Hemas, paripurna DPD kembali ricuh ketika istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mengetok palu. Hemas menyatakan bahwa Tata Tertib Nomor 1 tahun 2014 berlaku kembali. Adapun tata tertib itu sesuai putusan MA bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.(dna/JPG)
Gusti Kanjeng Ratu Hemas akhirnya angkat bicara terkait sidang paripurna DPD yang digelar kemarin hingga dini hari. Terutama terkait kericuhan, perebutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil
- Gelar Raker di Yogyakarta, GKR Hemas Beber Keluhan Warga Terdampak Tambang Pasir
- GKR Hemas Buka Simposium Tekstil Tradisional ASEAN 2019
- Inilah Pimpinan Komite DPD, GKR Hemas Wakil Ketua BK
- Menang Voting, Fadel Muhammad Wakili DPD untuk Kursi Pimpinan MPR
- Hemas, Dedi, Fadel dan Yorrys Bersaing untuk Kursi Pimpinan MPR dari DPD