Paripurna DPR Diskors, Pengesahan Komjen Budi Gunawan Tertunda
jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR dengan salah satu agenda mengesahkan Kompjenpol Budi Gunawan sebagai calon kapolri diskors. Akibatnya pengesahan yang sebelumnya diprediksi mulus jadi tertunda.
Ini terjadi karena 2 dari 10 fraksi di DPR tidak begitu saja menyetujui pengesahan Komjenpol Budi jadi calon kapolri. Kedua fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
FPD meminta DPR konsultasi ke Presiden, KPK, Kompolnas sebelum mengambil keputusan. Sedangkan PAN menyarankan DPR bertanya dulu ke presiden.
Sikap FPD dan PAN ini dilatar belakangi status tersangka yang disandang Komjenpol Budi Gunawan di KPK, dalam kasus dugaan rekening gendut dan penerimaan sesuatu atau janji. Nah, dengan sikap kedua fraksi itu, Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang mengetok palu skors. "Kalau bisa bulat karena ini prinsipil. Saya usulkan lobi dulu," kata Taufik sebelum menskors sidang.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat interupsi mengatakan pandangan FPD dan PAN itu menjadi kesepakatan dan tidak ada yang dipojokkan. Hanya saja dia menyebut sikap Demokrat tidak pernah diungkap dalam rapat.
"Kami tidak pernah terima usulan lisan dan tertulis," sebutnya.
Saat ini skors sidang paripurna baru dicabut dan sidang dilanjutkan kembali dengan agenda penyampaian hasil lobi antar fraksi dan pengambilan keputusan. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang paripurna DPR dengan salah satu agenda mengesahkan Kompjenpol Budi Gunawan sebagai calon kapolri diskors. Akibatnya pengesahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri