Paripurna DPR Diskors, Pengesahan Komjen Budi Gunawan Tertunda
jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR dengan salah satu agenda mengesahkan Kompjenpol Budi Gunawan sebagai calon kapolri diskors. Akibatnya pengesahan yang sebelumnya diprediksi mulus jadi tertunda.
Ini terjadi karena 2 dari 10 fraksi di DPR tidak begitu saja menyetujui pengesahan Komjenpol Budi jadi calon kapolri. Kedua fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
FPD meminta DPR konsultasi ke Presiden, KPK, Kompolnas sebelum mengambil keputusan. Sedangkan PAN menyarankan DPR bertanya dulu ke presiden.
Sikap FPD dan PAN ini dilatar belakangi status tersangka yang disandang Komjenpol Budi Gunawan di KPK, dalam kasus dugaan rekening gendut dan penerimaan sesuatu atau janji. Nah, dengan sikap kedua fraksi itu, Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang mengetok palu skors. "Kalau bisa bulat karena ini prinsipil. Saya usulkan lobi dulu," kata Taufik sebelum menskors sidang.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat interupsi mengatakan pandangan FPD dan PAN itu menjadi kesepakatan dan tidak ada yang dipojokkan. Hanya saja dia menyebut sikap Demokrat tidak pernah diungkap dalam rapat.
"Kami tidak pernah terima usulan lisan dan tertulis," sebutnya.
Saat ini skors sidang paripurna baru dicabut dan sidang dilanjutkan kembali dengan agenda penyampaian hasil lobi antar fraksi dan pengambilan keputusan. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang paripurna DPR dengan salah satu agenda mengesahkan Kompjenpol Budi Gunawan sebagai calon kapolri diskors. Akibatnya pengesahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat