Paripurna DPR Sahkan APBN 2018
Kamis, 26 Oktober 2017 – 14:29 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 (RAPBN 2018) menjadi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 (APBN 2018).
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang menyatakan penolakannya. Sedangkan 9 Fraksi menyatakan persetujuannya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Dari sepuluh fraksi, delapan fraksi setuju, satu fraksi yakni Gerindra menolak, satu fraksi menerima dengan catatan yakni PKS. Maka saya tanyakan, Apakah pembahasan RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan?" kata Taufik Kurniawan. “Setuju,” jawab seluruh hadirin Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/10/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Anggaran Azis Syamsuddin mengawali laporan hasil pembahasan tingkat I di Banggar, diantaranya terkait asumsi dasar yakni pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 3,5 persen, Rupiah Rp13.400 per USD, SPN 3 bulan 5,2 persen, ICP USD48 per barel, lifting minyak 800 ribu bph dan lifting gas bumi 1.200 bph.
Rapat Paripurna DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 (RAPBN 2018) menjadi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia