Paripurna DPR Setujui 9 Calon Anggota Komnas HAM, Berikut Daftar Namanya
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui sembilan calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027, Selasa (4/10).
"Apakah laporan Komisi III DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komnas HAM dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju terkait hasil uji kelayakan calon anggota Komnas HAM tersebut.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya mendapatkan tugas dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Dia menyampaikan, Komisi III DPR menggelar rapat internal pada 20 September 2022 untuk membahas mengenai jadwal, mekanisme, dan tata cara terkait proses uji kelayakan calon anggota Komnas HAM.
"Sesuai dengan keputusan rapat internal tersebut, pada tanggal 22 September 2022, Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ketua Komnas HAM untuk membahas proses pembentukan panitia seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027," ujarnya.
Kemudian pada 29 September, Komisi III DPR melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansel.
Pangeran mengatakan Komisi III DPR melakukan uji kelayakan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM pada Jumat (30/9).
Paripurna DPR menyetujui sembilan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027, berikut daftar namanya
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban